Prodi Doktor Hukum UIR Gelar Seminar Bulanan: Bedah Eksistensi Pemda dan Reformulasi Pemilu 2029

PEKANBARU – Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) sukses menyelenggarakan Seminar Bulanan yang mengangkat isu-isu krusial dalam ketatanegaraan Indonesia. Kegiatan akademik ini berlangsung pada Jumat (06/02/2026) bertempat di Ruang Ujian Terbuka Doktor, Lantai 3 Gedung B Pascasarjana UIR.

Seminar ini menghadirkan diskusi mendalam mengenai dua topik utama yang sedang hangat diperbincangkan dalam ranah hukum tata negara. Topik pertama menyoroti “Eksistensi Pemerintahan Daerah Dalam Sistem Presidensial: Analisis Sentralisasi-Desentralisasi Dalam Perspektif Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV/2016”. Diskusi ini membedah bagaimana dinamika hubungan pusat dan daerah berjalan di bawah sistem presidensial serta implikasi konstitusionalnya.

Sesi kedua tak kalah menarik dengan bahasan mengenai “Reformulasi Pemilu 2029 Pasca Putusan MK No. 42/PUU-XXII/2024 Tentang Penghapusan Ambang Batas (Presidential Threshold) Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Di Indonesia”. Topik ini menjadi sorotan utama mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peta politik dan mekanisme pencalonan pemimpin nasional di masa mendatang.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Program Studi Doktor Hukum, di antaranya Ketua Prodi, Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Suparto, S.H., S.IP, MM., M.H., M.Si., serta Sekretaris Prodi, Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H. Turut hadir sebagai narasumber dan pemantik diskusi dalam seminar ini adalah H. Nasarudin, S.H., M.H., dan Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M., yang memberikan perspektif praktis dan teoretis terkait materi yang dibahas.

Ketua Prodi Doktor Hukum, Assoc. Prof. Dr. Suparto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seminar bulanan ini merupakan wujud komitmen UIR dalam merawat iklim akademik yang kritis. “Melalui forum ini, kita tidak hanya membedah aturan secara tekstual, tetapi juga melihat implikasi sosiologis dan politis dari setiap putusan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemilu dan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa program doktor, praktisi hukum, serta akademisi yang antusias memberikan tanggapan dan pertanyaan selama sesi diskusi berlangsung. Diharapkan hasil pemikiran dari seminar ini dapat memberikan sumbangsih gagasan bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

(Humas Pascasarjana UIR)