PEKANBARU – Sebagai upaya konkret meningkatkan mutu pendidikan tinggi hukum di Provinsi Riau, PPs Universitas Islam Riau (UIR) dan Pengadilan Tinggi Riau Jajaki Kelas Kerjasama.
Sinergi ini ditandai dengan kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Kerja Sama Pendidikan yang digelar pada Selasa (27/01/2026) di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Riau. Fokus utama pertemuan ini adalah rencana pembukaan kelas kerja sama untuk Program Magister Ilmu Hukum (S2) dan Program Doktor Hukum (S3) bagi aparatur peradilan.
Komitmen Peningkatan Kualitas SDM Hukum
Kegiatan ini merupakan langkah strategis PPs UIR dalam memperluas jejaring kelembagaan. Tujuannya adalah memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya aparatur peradilan, melalui jalur pendidikan tinggi berkelanjutan.

Rombongan UIR dipimpin langsung oleh Rektor UIR, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Rektor III Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Deddy Purnomo Retno, S.T., M.T., GP.A-Utama.
Turut hadir dalam rombongan:
-
Dekan Fakultas Hukum UIR, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H.
-
Jajaran Wakil Dekan Fakultas Hukum.
-
Pimpinan Program Pascasarjana (PPs) UIR.
-
Biro Humas dan Promosi serta Badan Kerja Sama dan Urusan Internasional UIR.
Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., serta jajaran Hakim Tinggi, Hakim Adhoc Tipikor, Panitera, dan pejabat struktural Pengadilan Tinggi Riau.
Kelas Kerjasama yang Fleksibel dan Adaptif
Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, kedua belah pihak membahas teknis peluang pembukaan kelas khusus. Skema ini dirancang untuk memudahkan para hakim dan staf pengadilan melanjutkan studi tanpa mengabaikan tugas negara.

Wakil Direktur I Program Pascasarjana UIR, Assoc. Prof. Dr. Rendi Prayuda, S.IP., M.Si., menegaskan komitmen UIR dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas namun tetap fleksibel.
“Skema kerja sama pendidikan yang ditawarkan PPs UIR dirancang fleksibel dan adaptif, guna mendukung peningkatan kapasitas akademik aparatur peradilan tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab kedinasan,” jelas Dr. Rendi Prayuda.
Ia menambahkan, “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada aspek pendidikan formal, tetapi juga berkembang pada penelitian kolaboratif dan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak langsung.”
Sinergi Riset dan Pengabdian Masyarakat
Selain pendidikan gelar (degree), pertemuan ini juga menyepakati penguatan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi lainnya. Ini mencakup kolaborasi riset hukum dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada kebutuhan pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, sinergi dengan perguruan tinggi adalah kebutuhan vital untuk menjaga profesionalisme aparatur di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui pertemuan ini, PPs UIR dan Pengadilan Tinggi Riau sepakat untuk segera menindaklanjuti pembahasan ke dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang konkret dan berkelanjutan, demi terciptanya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan.





