Pekanbaru, 2 September 2026 — Kabar membanggakan datang dari Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI), Program Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Riau (UIR). Program studi tersebut secara resmi memperoleh status “TERAKREDITASI PERTAMA” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan LAMDIK Nomor 1600/SK/LAMDIK/Ak-PSB/M/VIII/2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Program Studi Pendidikan Agama Islam pada Program Magister Universitas Islam Riau, Kota Pekanbaru, dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi dan memperoleh status TERAKREDITASI PERTAMA.
Sertifikat akreditasi tersebut diterbitkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum LAMDIK, Muchlas Samani. Sertifikat dengan Nomor 006433 tersebut menetapkan masa berlaku akreditasi sejak 20 Februari 2026 sampai dengan 31 Agustus 2028.
Tonggak Penting Pengembangan MPAI PPs UIR
Pencapaian akreditasi pertama ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam PPs UIR. Status tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap pemenuhan standar minimum akreditasi yang ditetapkan oleh LAMDIK.
Bagi PPs UIR, capaian ini diharapkan menjadi landasan untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, pengembangan keilmuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang Pendidikan Agama Islam pada jenjang magister.
Ke depan, Prodi MPAI PPs UIR berkomitmen untuk menjadikan capaian akreditasi pertama ini bukan sebagai titik akhir, tetapi sebagai awal dari proses peningkatan mutu yang berkelanjutan dalam melahirkan lulusan magister yang unggul, kompeten, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan Pendidikan Agama Islam di tengah perubahan zaman.
Selamat dan sukses kepada Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam PPs Universitas Islam Riau atas diraihnya Akreditasi Pertama dari LAMDIK.
Terus melangkah, terus berbenah, dan terus berprestasi untuk Pendidikan Islam yang unggul dan bermutu.





