Email

Tarbarita Simorangkir menyelesaikan Gelar Doktor dengan Disertasi Berjudul “Rekonstruksi Regulasi Hukum Terkait Kewajiban Perusahaan Perkebunan dalam Redistribusi Tanah Berbasis Nilai Keadilan”

Pekanbaru, 9 September 2024 – Pada tanggal 9 September 2024, Universitas Islam Riau (UIR) sukses menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor hukum untuk Tarbarita Simorangkir. Acara ini diadakan di ruang sidang Pascasarjana Hukum UIR dan dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum. Tarbarita Simorangkir mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Hukum Terkait Kewajiban Perusahaan Perkebunan dalam Redistribusi Tanah Berbasis Nilai Keadilan.”

Disertasi Tarbarita mengangkat isu penting mengenai kewajiban perusahaan perkebunan dalam redistribusi tanah dan berfokus pada aspek keadilan dalam regulasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan rekonstruksi terhadap regulasi yang ada agar lebih memenuhi nilai keadilan dan keberlanjutan sosial. Tarbarita mengemukakan argumen-argumen kuat tentang perlunya perbaikan dalam regulasi untuk memastikan bahwa redistribusi tanah tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan keadilan bagi masyarakat.

Ujian terbuka tersebut dipimpin oleh tim dosen penguji yang terdiri dari para pakar hukum ternama, antara lain:

Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L.
Prof. Dr. Thamrin S, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. H. Yusri Munaf, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. Yulia Mirwati, S.H., CN., M.H.
Dr. Arifin Bur, S.H., M.Hum.
Dr. H. Efendi Ibnu Susilo S.H., M.H.
H. Abd. Thalib, S.H., M.C.L., Ph.D.
Dr. Ir. H. Suparto, S.H., S.IP., M.M., M.H., M.Si.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan diskusi yang mendalam. Tarbarita Simorangkir mempresentasikan hasil penelitiannya dengan jelas dan komprehensif. Para penguji memberikan berbagai pertanyaan dan kritik konstruktif, yang dijawab dengan baik oleh promovendus. Diskusi ini berlangsung selama lebih dari dua jam, menandakan betapa mendalam dan kompleksnya topik yang diangkat dalam disertasi tersebut.

Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., selaku ketua tim penguji, menyampaikan pujian atas kontribusi yang diberikan oleh Tarbarita. “Disertasi ini memberikan perspektif baru yang sangat berharga dalam pengaturan hukum terkait redistribusi tanah. Penelitian ini tidak hanya memperkaya literatur hukum tetapi juga menawarkan rekomendasi praktis untuk perbaikan kebijakan,” kata Prof. Syafrinaldi.

Setelah melalui sesi tanya jawab yang intens, Tarbarita Simorangkir berhasil meraih gelar Doktor Hukum dengan predikat sangat memuaskan. Rektor Universitas Islam Riau, Prof. Dr. H. M. Fauzi Syam, mengungkapkan rasa bangganya terhadap pencapaian ini. “Ini adalah tonggak penting bagi kami sebagai institusi pendidikan. Kami berharap karya Tarbarita dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Acara ujian terbuka ditutup dengan penyerahan ijazah dan sertifikat kepada Tarbarita Simorangkir, serta ucapan selamat dari rekan-rekan akademisi dan keluarga. Pencapaian ini menandai babak baru dalam perjalanan akademik Tarbarita dan merupakan kebanggaan bagi Universitas Islam Riau dalam kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Berita Terbaru