PEKANBARU – Bagaimana hukum beradaptasi ketika dunia makin digital dan batas antarnegara semakin kabur? Pertanyaan ini menjadi sorotan dalam agenda International Collaboration: Visiting Foreign Professor yang diselenggarakan Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (PPs UIR) pada 9 Oktober 2026, dengan mengangkat tema “Digital Globalization and Law”.
Kegiatan ini menghadirkan dua akademisi dari Jerman, yakni Prof. Michael Bohne dari Fachhochschule Dortmund – University of Applied Sciences and Arts serta Prof. Stefan Koos dari Universität der Bundeswehr München. Keduanya hadir bersama Assoc. Prof. Dr. Musa, S.H., M.H., Direktur Program Pascasarjana UIR, sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi akademik internasional.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi bukan hanya mengubah cara manusia belajar, bekerja, dan berinteraksi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi hukum. Perlindungan data, aktivitas lintas negara, serta kepastian hukum di ruang digital menjadi isu penting yang membutuhkan perspektif akademik dan kolaborasi global.
Melalui agenda visiting foreign professor ini, PPs UIR membuka ruang pertukaran pengetahuan dan perspektif internasional bagi sivitas akademika. Kehadiran profesor dari Jerman diharapkan memperluas wawasan akademik, mendorong diskusi kritis, serta memperkuat jejaring kerja sama antara UIR dan institusi pendidikan tinggi luar negeri.
Kolaborasi ini juga menjadi peluang bagi mahasiswa dan dosen untuk melihat persoalan hukum digital dari sudut pandang yang lebih luas. Sebab, di era globalisasi digital, memahami hukum tidak cukup hanya dari konteks lokal, tetapi juga perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi dan dinamika hukum internasional.

Melalui kolaborasi internasional ini, PPs UIR menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses terhadap pengetahuan global dan menghadirkan pengalaman akademik yang relevan dengan tantangan zaman. Di era digital, kampus tidak cukup hanya mengikuti perubahan kampus harus ikut membentuk masa depan.





